Jumat, 11 Januari 2013

Pengertian manajemen dan perencanaan pajak



Pajak Tangguhan
Seperti namanya, “Pajak Tangguhan” adalah pajak yang ditangguhkan alias DITUNDA. Bagaimana perlakuan akuntansinya? Bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana cara menjurnalnya? Langsung ke topik utama… saya mulai dengan konsep dasar pajak tangguhan. Apa ‘sih’ itu pajak tangguhan yang sesungguhnya? Mengapa ada pajak tangguhan—bagaimana bisa terjadi? Baru kemudian perlakuan akuntansinya—sudah pasti disertai contoh kasus dan penjurnalannya.

pajak tangguhan  adalah pajak yang ditangguhkan, lalu APA-nya yang ditangguhkan? Ya pengakuannya.
Pajak tangguhan adalah pajak yang pengakuannya ditangguhkan.”
Dari definisi sederhana di atas, timbul pertanyaan selanjutnya: pengakuan pajak yang mana yang ditangguhkan? Pajak itu jenisnya kan macam-macam. Iya tidak?
Pajak yang ditangguhkan HANYA Pajak Penghasilan (PPh)—baik penghasilan atas operasional di dalam maupun di luar negeri.
Pertanyaan berikutnya: Mengapa ditangguhkan?
Pada dasarnya, pengakuan pajak tangguhan dalam laporan keuangan di maksudkan untuk mengantisipasi konsekwensi kewajiban pajak penghasilan (utang PPh) baik di masa kini maupun di masa-masa yang akan datang
Konsekwensi apa (seperti apa)?
Konsekwensi akibat PERBEDAAN PENGAKUAN “Laba Kena Pajak” DENGAN “Laba Akuntansi”—alias laba sebelum pajak
Seperti diketahui, laporan keuangan fiskal disusun dengan menggunakan undang-undang Pajak yang ditentukan oleh pemerintah bersama-sama DPR—yang nota benanya dibuat untuk kepentingan negara berdasarkan pendekatan politis. Sementara itu, laporan keuangan komersial disusun dengan menggunakan prinsip-prinsip akuntansi berterima umum (PSAK untuk di Indonsia)—yang nota benanya dibuat untuk kepentingan para pelaku usaha dan stake holders (manajemen, investor, kreditur dan pemerintah) dengan menggunakan pendekatan bisnis.
Perbedaan kepentingan antara pajak dengan akuntansi kemudian menimbulkan perbedaan cara memandang suatu transaksi keuangan—baik dalam menentukan waktu pengakuan maupun besarnya nilai yang diakui.
Perbedaan perlakuan terhadap pendapatan dan biaya (baik itu “saat pengakuan” maupun “nilai”-nya), sudah pasti akan menimbulkan perbedaan nilai antara “Laba Sebelum Pajak” dengan “Laba Kena Pajak” (dasar pengenaan pajak penghasilan) dalam Laporan Laba-Rugi, yang pada akhirnya juga mengakibatkan perbedaan pada pengakuan “Utang Pajak Penghasilan” di Neraca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar